Psikotropika merupakan sebuah zat atau obat yang saat dikonsumsi dapat menurunkan fungsi otak dan merangsang susunan syaraf pusat. Akibatnya Anda akan merasakan efek berupa halusinasi, ilusi, dan kecanduan. Obat psikotropika ini terbagi atas empat golongan dengan tingkat bahaya yang berbeda-beda.
Golongan Psikotropika
Psikotropika memang banyak digunakan di bidang kesehatan dengan dosis dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hanya saja banyak sekali hari ini penyalahgunaan zat ini secara legal. Berikut pembagiannya berdasarkan golongan dan bahaya yang akan dialami saat mengonsumsinya secara ilegal.
1. Golongan Satu
Golongan ini merupakan obat-obatan dengan daya aktif dengan potensi tinggi yang dapat menyebabkan kecanduan. Obat pada golongan ini jika disalahgunakan akan dikenakan sanksi. Contohnya adalah ekstasi, STP, dan LSD.
Bahaya dari obat golongan ini dapat menyebabkan candu dan ketergantungan yang tinggi sehingga tidak bisa diatasi. Dampak paling buruknya bisa berisiko pada kematian dengan level ketergantungan yang sangat parah. Penggunaan obat ini dapat membuat efek halusinasi bahkan bisa mengubah perasaan secara drastis.
2. Golongan Dua
Obat golongan kedua ini risiko mengalami ketergantungannya lebih rendah dibandingkan golongan pertama. Biasanya obat golongan ini digunakan untuk pengobatan penyakit. Hanya saja hari ini juga banyak disalahgunakan diantaranya yaitu sabu, ritalin, amfetamin, dan metilfenidat.
Bahayanya hanya membuat ketergantungan tingkat tinggi tanpa berisiko kematian. Tetapi saat penggunaan obat golongan kedua ini tidak ada lagi rasa takut. Tindakan yang dilakukan akan sangat nekat sehingga bisa membahayakan keselamatan diri. Badan akan menjadi sangat kurus saat mengonsumsi obat golongan ini secara terus-menerus.
3. Golongan Tiga
Berikutnya golongan ketika yang merupakan jenis obat dengan daya aktif sedang contohnya adalah pentobarbital, buprenorsina, flunitrazepam, dan lumibal. Bahayanya hanya akan mengalami kecanduan dan jika digunakan terus menerus akan membuat sistem pada tubuh akan menurun drastis. Akibatnya tubuh tidak bisa bangun dan pada akhirnya dapat berujung kematian.
4. Golongan Empat
Obat golongan empat adalah jenis obat-obatan dengan daya adiktif ringan. Contoh obat golongan empat adalah diazepam, obat penenang, nitrazepam, lexotan, pil koplo, dan obat tidur. Penyalahgunaan obat ini tidak memberikan bahaya candu yang tinggi.
Hanya saja jika terus-menerus digunakan tanpa adanya resep dokter dan dosis yang tinggi maka bisa membuat tubuh mengalami penurunan fungsi. Anda akan selalu merasa membutuhkan obat ini sampai akhirnya tubuh akan melemah dan timbulnya rasa candu seperti ada yang kurang jika tidak mengonsumsinya.
Anda bisa melihat sendiri berbagai contoh kasus dari penyalahgunaan obat psikotropika di berbagai situs. Bahkan kasus penyalahgunaan ini sudah banyak beredar dan diberitakan. Anda harus sangat hati-hati jangan sampai anak-anak Anda di rumah menjadi sasaran dari oknum tak bertanggung jawab.